Polsek Kuala Kampar Giat Sosialisasi Satgas Saber Pungli Di Dermaga, Rabu 04 Januari 2023

Polsek Kuala Kampar  Giat Sosialisasi  Satgas Saber Pungli  Di Dermaga

Rabu, 04 Januari 2023 - 23:04:23 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Plh Kapolsek Kuala Kampar Iptu Yandri menyampaikan kegiatan   monitoring evaluasi (monev) dan Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 satuan tugas (satgas) sapu bersih (saber) pungutan liar ( pungli)
di Dermaga Penumpang Pelabuhan Teluk Dalam, Kuala Kampar, Rabu (04/01/2023).

Iptu Yandri menjelaskan kegiatan di pimpin Ka SPK 1 Aiptu Ismardi bersama 2 personil Polsek Kuala Kampar dan petugas pelabuhan serta Dishub  menyampaikan kegiatan itu untuk  untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta terjaminnya kamtibmas. "Pada hari ini Rabu , 04 Januari   2023, bersama 2 personil Polsek dan personil pelabuhan  melakukan kegiatan monitoring evaluasi dan sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016, tentang satuan tugas saber pungli Polsek Kuala Kampar.

Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan  pungutan liar secara efektif dan efisien. Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak terjadi pungli di kawasan Pelabuhan Kapal cepat Speedboat, Kelurahan Teluk Dalam Kuala Kampar wilayah hukum Polsek Kuala Kampar.

Plh Kapolsek Iptu Yandri  menyampaikan sosialisai satgas saber pungli pada petugas pelabuhan , staff di Dishub serta warga yang di Pelabuhan Penumpang Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan .

Kegiatan sosialisasi itu berjalan lancar tanpa kendala, bersamaan kegiatan pelayanan  Pelabuhan Penumpang  Kelurahan Teluk Dalam  Kecamatan Kuala Kampar.  Kegiatan situasi berjalan nyaman kondusif  sewaktu sosialisasi.

Tujuan monev dan sosialisasi, untuk mengantisipasi adanya pungutan liar. 
"Kegiatan sosialisasi satgas saber pungli tersebut untuk mengantisipasi adanya pungutan liar oleh petugas pelabuhan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar," tutupnya.  ****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex